Bahas Pengaturan Minol, Legislator Usul Undang Industri Kecil Penghasil Minol

14-09-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo saat RDPU terkait penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Foto: Jaka/nvl

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan untuk mengundang berbagai industri kecil yang memproduksi minuman beralkohol (minol) dalam rapat dengar pendapat mengenai pengaturan minol pada Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), guna menggali penyebab tumbuhnya industri minol ilegal di tanah air. Menurut Firman, ada potensi munculnya produksi minol secara ilegal disebabkan oleh dominasi pasar yang dikuasai pengusaha minol kelas C.

 

“Perusahaan yang kelas-kelas C, itu karena mereka terlampau sudah menguasai pasar yang ada di sana, sehingga kalau ada muncul perusahaan-perusahaan kecil yang merupakan kearifan lokal yang inisiatif daripada masyarakat, kemudian (aktivitas) mereka itu mereka terusik, terganggu pasarnya,” ungkap Firman dalam RDPU dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti dan PT Balihai Brewery Indonesia, terkait penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022)

 

Dirinya menilai semua warga negara punya hak untuk hidup, termasuk juga dengan pengusaha-pengusaha kecil. Sebab menurutnya, bisa jadi usaha minol ilegal tersebut muncul karena masyarakat merasa sulit untuk mendapatkan izin. Tidak adanya izin tersebut menyulitkan pemerintah guna melakukan pembinaan dan pengawasan. “Sehingga dia kadang mengoplos dan kemudian mencampur dengan obat pencampuran daripada produk yaitu melanggar ketentuan aturan karena tidak ada yang membina itu Pak,” lanjut Firman.

 

Politisi Partai Golkar ini pun mengungkapkan bahwa semangat menghidupkan UMKM ini harus ditumbuhkembangkan, terutama pada usaha kecil masyarakat. Menurut Firman, inilah bentuk dari kehadiran negara dalam rangka memberikan perlindungan atau hukum bagi siapapun yang menjalankan usaha. “Nah ini kita harus arif menyikapi itu. Singgah di dalam rancangan UU, apakah ini di undang-undang apakah ke peraturan lain, coba warga negara itu dilindungi hak hidupnya,” pungkas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...